“Dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Keberadaan istri tidak serta-merta menghalangi poligami yang memenuhi syarat,” jelas Ni’am.
Potensi Konflik Hukum Negara dan Agama
MUI menilai ancaman pidana terhadap poligami atau nikah siri yang sah secara agama berpotensi bertabrakan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Ni’am menekankan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir) dan tidak mengatur wilayah privat yang telah memiliki landasan hukum agama kuat.
Dorongan untuk Dialog
Kritik ini menambah daftar polemik seputar pemberlakuan KUHP baru yang efektif sejak awal 2026. MUI mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk membuka ruang dialog dengan tokoh agama dan masyarakat. Tujuannya, memastikan penerapan KUHP baru tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama yang hidup di Indonesia.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?