Duduk Perkara Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo: Kronologi dan Argumen Hukum
Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Gugatan ini diajukan oleh dua penggugat, Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang menuntut pertanggungjawaban atas penolakan Jokowi untuk memperlihatkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 16 April 2025.
Pihak Tergugat dan Inti Permasalahan Hukum
Dalam gugatannya, pihak yang digugat adalah Joko Widodo (Tergugat I), Rektor UGM Prof. Ova Emilia (Tergugat II), Wakil Rektor UGM Prof. Wening (Tergugat III), dan Kepolisian Republik Indonesia (Tergugat IV).
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa inti persoalan hukum dalam perkara ini adalah apakah tindakan Jokowi menolak menunjukkan ijazah asli kepada TPUA dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak.
Argumen Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Ada Kewajiban Hukum
YB Irpan menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi permintaan TPUA. Menurutnya, TPUA bukanlah pihak yang memiliki otoritas atau kewenangan hukum untuk meminta dokumen pribadi seperti ijazah.
"Tim Pembela Ulama dan Aktivis ini bukan merupakan aparat penegak hukum yang diberi kewenangan baik dalam hal melakukan penyelidikan, penyidikan, termasuk mencurigai tindakan seseorang," jelas Irpan usai sidang, Selasa (6/1/2026).
Artikel Terkait
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026
Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari: Daftar 28 Perusahaan & Penyebab Lengkap
Pesawat ATR Jatuh di Maros: Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat, Tetap Harap Mukjizat