Duduk Perkara Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo: Kronologi dan Argumen Hukum
Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Gugatan ini diajukan oleh dua penggugat, Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang menuntut pertanggungjawaban atas penolakan Jokowi untuk memperlihatkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 16 April 2025.
Pihak Tergugat dan Inti Permasalahan Hukum
Dalam gugatannya, pihak yang digugat adalah Joko Widodo (Tergugat I), Rektor UGM Prof. Ova Emilia (Tergugat II), Wakil Rektor UGM Prof. Wening (Tergugat III), dan Kepolisian Republik Indonesia (Tergugat IV).
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa inti persoalan hukum dalam perkara ini adalah apakah tindakan Jokowi menolak menunjukkan ijazah asli kepada TPUA dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak.
Argumen Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Ada Kewajiban Hukum
YB Irpan menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi permintaan TPUA. Menurutnya, TPUA bukanlah pihak yang memiliki otoritas atau kewenangan hukum untuk meminta dokumen pribadi seperti ijazah.
"Tim Pembela Ulama dan Aktivis ini bukan merupakan aparat penegak hukum yang diberi kewenangan baik dalam hal melakukan penyelidikan, penyidikan, termasuk mencurigai tindakan seseorang," jelas Irpan usai sidang, Selasa (6/1/2026).
Artikel Terkait
3 Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN
Vaksin HPV untuk Laki-Laki Dimulai 2026: Sasaran, Manfaat, dan Strategi Cegah Kanker Serviks
Polemik Ijazah Jokowi Menurut Pengacara: Tak Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM