Hingga sidang pada Selasa (6/1/2026) lalu, ijazah asli Jokowi belum dapat dihadirkan sebagai alat bukti. Dokumen tersebut saat ini masih disita oleh Polda Metro Jaya terkait kasus yang melibatkan Roy Suryo dan kawan-kawan.
YB Irpan telah mengajukan permohonan pinjam pakai ijazah tersebut ke Polda Metro Jaya dan meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk mendapatkan kepastian. Majelis Hakim yang diketuai Achmad Satibi pun menyetujui permohonan tersebut.
Irpan menyatakan, jika permohonan dikabulkan, ijazah akan dihadirkan di sidang. Namun jika ditolak, pihaknya telah memiliki alasan yuridis yang kuat karena ijazah tersebut secara sah berada dalam penyitaan aparat penegak hukum.
Jadwal Sidang Berikutnya: Pemeriksaan Saksi
Sidang CLS ini akan dilanjutkan pada Selasa, 13 Januari 2026. Dalam sidang mendatang, diagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq. Salah satu saksi yang disebutkan adalah eks Wakapolri, Oegroseno.
Sementara itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melengkapi bukti-bukti yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap.
Kesimpulan
Perkara CLS ijazah Jokowi di PN Solo memasuki fase pembuktian dengan isu sentral mengenai kewajiban hukum seorang pejabat negara untuk menunjukkan dokumen pribadi kepada kelompok masyarakat. Kuasa hukum Jokowi bersikukuh bahwa tindakan kliennya bukan perbuatan melawan hukum karena tidak ada dasar kewajiban untuk itu. Perkembangan sidang selanjutnya, terutama terkait kehadiran ijazah asli dan kesaksian dari saksi, akan menjadi penentu arah persidangan.
Artikel Terkait
Panic Buying BBM di Sumatera: Antrean Panjang SPBU Imbas Isu Kenaikan Harga
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Perjalanan Karier, dan Perjuangan Melawan Kanker Ginjal
Skandal Chat Mesra Aditya Triantoro, Founder Nussa Rara, dengan Wanita D Terbongkar
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Unggahan Terakhir & Ucapan Duka Artis