Pasal yang Dijerat dan Proses Hukum
Laporan Roy Suryo telah diterima SPKT Polda Metro Jaya. Ketujuh terlapor dijerat dengan Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya menunggu langkah lanjutan penyidik dan berharap ada kesetaraan perlakuan hukum. Ia membandingkan dengan cepatnya proses laporan yang diajukan oleh Jokowi sebelumnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Soal Penetapan Tersangka
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti belum ditahannya para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan kliennya. Menurutnya, hal ini mencerminkan keraguan aparat.
"Kami meyakini hari ini penyidik juga belum terlalu yakin dengan dasar penetapan tersangka," ungkap Sangadji. Ia menegaskan bahwa pihaknya justru mendorong proses hukum berjalan cepat dan transparan, serta telah meminta jadwal pemeriksaan untuk saksi dan ahli yang meringankan.
Perkembangan kasus hukum antara Roy Suryo dan sejumlah pendukung Jokowi ini terus menjadi sorotan publik, menyangkut isu pencemaran nama baik dan ketegasan penegakan hukum.
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Perjuangan Kanker Ginjal, dan Ucapan Duka Artis
Kisah Kaisar Valerian: Tawanan Romawi yang Jadi Alat Propaganda Iran vs Barat
Luhut Peringatkan Dampak Konflik Iran-Israel: Harga BBM Indonesia Terancam Naik?
Donny Fattah Meninggal: Bassist God Bless Lawan Sarkopenia, Vaskular, dan Autoimun