"Setelah Bu Emilia wafat, kondisi ekonomi keluarga menurun drastis. Dari situ, Ressa akhirnya menggugat Denada atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak kandung," jelasnya. Bukti-bukti pendukung klaim ini disebut telah terkumpul dan akan dibuka di persidangan.
Tuntutan Ganti Rugi Mencapai Miliaran Rupiah
Dalam gugatannya, Ressa tidak hanya meminta pengakuan tetapi juga ganti rugi materiil yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Nilai fantastis ini merupakan akumulasi dari tuntutan biaya pendidikan (SD hingga SMA) dan biaya hidup yang seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua.
"Seluruh biaya pendidikan dan kebutuhan hidup itu dimintakan untuk diganti," tegas Firdaus.
Respons dan Kesiapan Pihak Denada
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan adanya gugatan dan proses mediasi yang telah berlangsung di PN Banyuwangi. Ia menyatakan bahwa pihaknya baru menerima materi gugatan secara resmi saat mediasi.
"Isi gugatan dan konstruksi hukumnya masih perlu kami pelajari lebih lanjut bersama Mbak Denada," kata Iqbal. Meski membutuhkan waktu untuk memahami gugatan secara utuh, pihak Denada menyatakan siap menghadapi proses hukum ini.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan masih menunggu proses lebih lanjut di pengadilan setelah tahap mediasi.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?