KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak, Nilai Pajak Ditekan dari Rp75 Miliar Jadi Rp15,7 Miliar

- Minggu, 11 Januari 2026 | 03:50 WIB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak, Nilai Pajak Ditekan dari Rp75 Miliar Jadi Rp15,7 Miliar

  • Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

  • Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.

  • Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

  • Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan pajak.

  • Edy Yulianto: Staf PT WP (objek wajib pajak).

Modus dan Kerugian Negara

Para tersangka diduga melakukan upaya untuk menekan nilai pajak terutang sebuah perusahaan, yang dalam hal ini adalah PT WP. Nilai pajak yang seharusnya sebesar Rp75 miliar berhasil ditekan menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Lebih parah lagi, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka juga diduga meminta fee atau imbalan atas pengurangan nilai pajak tersebut sebesar Rp8 miliar. Tindakan ini diduga telah menyebabkan kerugian yang sangat besar pada negara.

Penetapan dan penahanan kelima tersangka ini menandai langkah serius KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor perpajakan. Kasus ini juga menyoroti potensi celah penyalahgunaan wewenang dalam proses pemeriksaan pajak.


Halaman:

Komentar