Gaji Pegawai Pajak 2024: Tukin Tertinggi Capai Rp117 Juta Per Bulan

- Senin, 12 Januari 2026 | 07:25 WIB
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tukin Tertinggi Capai Rp117 Juta Per Bulan

Gaji Pegawai Pajak: Tunjangan Kinerja (Tukin) Bisa Tembus Rp100 Juta

Pegawai pajak kembali menjadi sorotan publik. Besaran penghasilan mereka, terutama tunjangan kinerja (tukin), kerap menimbulkan rasa ingin tahu masyarakat.

Secara umum, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sama dengan PNS di instansi lain. Namun, yang membedakan dan membuat total penghasilan mereka sangat besar adalah tunjangan kinerja yang bisa mencapai ratusan juta rupiah, tergantung jabatan dan eselon.

Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan 2024

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang berlaku untuk pegawai pajak:

Golongan I


  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II


  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III


  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV


Halaman:

Komentar