- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Pajak Tertinggi
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, PNS di DJP menerima tukin tertinggi dibanding instansi pemerintah lain. Besarannya berkisar dari Rp 5,3 juta hingga lebih dari Rp 100 juta.
Tukin Eselon I (Direktur Jenderal dan Wakil)
- Peringkat Jabatan 27: Rp 117.375.000
- Peringkat Jabatan 26: Rp 99.720.000
- Peringkat Jabatan 25: Rp 95.602.000
- Peringkat Jabatan 24: Rp 84.604.000
Tukin Eselon II (Kepala Kanwil, Direktur, dll)
- Peringkat Jabatan 23: Rp 81.940.000
- Peringkat Jabatan 22: Rp 72.522.000
- Peringkat Jabatan 21: Rp 64.192.000
- Peringkat Jabatan 20: Rp 56.780.000
Tukin Eselon III ke Bawah
Untuk jabatan eselon III, IV, hingga pelaksana, kisaran tukin sangat bervariasi:
- Peringkat Jabatan 19: Rp 46.478.000
- Peringkat Jabatan 18: Rp 28.914.875 - Rp 42.058.000
- Peringkat Jabatan 17: Rp 27.914.000 - Rp 37.219.875
- Peringkat Jabatan 16: Rp 21.567.900 - Rp 25.162.550
- Peringkat Jabatan 4 (Pelaksana): Rp 5.361.800
Dari data tersebut, terlihat bahwa total penghasilan bulanan seorang pegawai pajak, terutama yang menduduki jabatan eselon tinggi, merupakan gabungan dari gaji pokok dan tunjangan kinerja yang sangat signifikan, sehingga bisa dengan mudah menembus angka Rp 100 juta per bulan.
Artikel Terkait
Anggota Brimob Aceh Dipecat Tidak Hormat Usai Gabung Tentara Rusia: Kronologi Lengkap
Gaji Sabrang Noe Letto di DPN: Besaran Tunjangan & THP Eselon 2A Terungkap
Sopir Angkot Sergai Pamer Alat Kelamin ke Penumpang, Ditangkap Polisi!
Rismon Sianipar Emosi Minta Eggi Sudjana Minggir dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata-Katanya