- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Pajak Tertinggi
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, PNS di DJP menerima tukin tertinggi dibanding instansi pemerintah lain. Besarannya berkisar dari Rp 5,3 juta hingga lebih dari Rp 100 juta.
Tukin Eselon I (Direktur Jenderal dan Wakil)
- Peringkat Jabatan 27: Rp 117.375.000
- Peringkat Jabatan 26: Rp 99.720.000
- Peringkat Jabatan 25: Rp 95.602.000
- Peringkat Jabatan 24: Rp 84.604.000
Tukin Eselon II (Kepala Kanwil, Direktur, dll)
- Peringkat Jabatan 23: Rp 81.940.000
- Peringkat Jabatan 22: Rp 72.522.000
- Peringkat Jabatan 21: Rp 64.192.000
- Peringkat Jabatan 20: Rp 56.780.000
Tukin Eselon III ke Bawah
Untuk jabatan eselon III, IV, hingga pelaksana, kisaran tukin sangat bervariasi:
- Peringkat Jabatan 19: Rp 46.478.000
- Peringkat Jabatan 18: Rp 28.914.875 - Rp 42.058.000
- Peringkat Jabatan 17: Rp 27.914.000 - Rp 37.219.875
- Peringkat Jabatan 16: Rp 21.567.900 - Rp 25.162.550
- Peringkat Jabatan 4 (Pelaksana): Rp 5.361.800
Dari data tersebut, terlihat bahwa total penghasilan bulanan seorang pegawai pajak, terutama yang menduduki jabatan eselon tinggi, merupakan gabungan dari gaji pokok dan tunjangan kinerja yang sangat signifikan, sehingga bisa dengan mudah menembus angka Rp 100 juta per bulan.
Artikel Terkait
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru