Gaji Pegawai Pajak: Tunjangan Kinerja (Tukin) Bisa Tembus Rp100 Juta
Pegawai pajak kembali menjadi sorotan publik. Besaran penghasilan mereka, terutama tunjangan kinerja (tukin), kerap menimbulkan rasa ingin tahu masyarakat.
Secara umum, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sama dengan PNS di instansi lain. Namun, yang membedakan dan membuat total penghasilan mereka sangat besar adalah tunjangan kinerja yang bisa mencapai ratusan juta rupiah, tergantung jabatan dan eselon.
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan 2024
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang berlaku untuk pegawai pajak:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka