Kasus Korupsi Kuota Haji: Rp100 Miliar Dikembalikan, KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian uang senilai Rp100 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji. Uang tersebut dikembalikan secara sukarela oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengembalian dana ini belum final dan mengimbau pihak lain untuk menyusul. Pengembalian ini terkait dengan dugaan praktik "uang percepatan" yang memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat melalui kuota haji tambahan tahun 2024.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Hingga saat ini, keduanya belum ditahan.
Artikel Terkait
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru