Kasus Korupsi Kuota Haji: Rp100 Miliar Dikembalikan, KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian uang senilai Rp100 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji. Uang tersebut dikembalikan secara sukarela oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengembalian dana ini belum final dan mengimbau pihak lain untuk menyusul. Pengembalian ini terkait dengan dugaan praktik "uang percepatan" yang memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat melalui kuota haji tambahan tahun 2024.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Hingga saat ini, keduanya belum ditahan.
Artikel Terkait
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?
Gus Miftah Dituduh Terima Dana Korupsi Kereta Api Rp100 Juta, Akui Bisa Lupa
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik Saat Acara Ulang Tahun Nenek, Polisi Selidiki
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi: Ucapan Merendahkan Wartawan Picu Kemarahan Publik