Kuasa Hukum Jokowi: Ijazah Asli Masih Disita Polda Metro Jaya
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa ijazah asli belum dapat dihadirkan di persidangan karena masih dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Tim hukum telah mengajukan permohonan pinjam pakai, namun izinnya belum turun. Dalam sidang, mereka hanya dapat menunjukkan salinan dokumen serta berkas laporan polisi.
Tim kuasa hukum juga menolak sebagian poin gugatan penggugat yang dinilai melenceng dari pokok perkara, seperti tuntutan agar Jokowi menanggung kerugian negara terkait utang luar negeri. Posisi mereka tetap menyatakan bahwa ijazah Jokowi sah dan gugatan CLS ini lebih bersifat politis.
Proses Sidang Berlanjut, Putusan Belum Dijatuhkan
Sidang pada 13 Januari 2026 belum menghasilkan putusan. Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kelanjutannya pada minggu ketiga Januari 2026. Agenda berikutnya akan meliputi pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dokumen lebih lanjut.
Perkara ini terus menjadi sorotan publik, beriringan dengan dinamika hukum lainnya seperti judicial review pasal penghinaan presiden di Mahkamah Konstitusi. Proses hukum atas gugatan ijazah Jokowi di PN Solo masih berlanjut, dengan publik menanti kejelasan status dokumen asli dan akhir dari perdebatan yang telah berlangsung panjang.
Artikel Terkait
Trump Acungkan Jari Tengah ke Pekerja: Janji Arsip Epstein Dipertanyakan
Viral Kontainer iPhone di Laut Jawa: Hoax AI atau Fakta? Ini Analisis Ahli Logistik
Wajib Pajak Didenda Rp26,5 Juta Protes Standar Ganda Aturan Pajak, Ini Kronologinya
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan UMP DKI Rp5,89 Juta & UU Ketenagakerjaan Baru