Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Prosedur dan Perbedaan Dokumen di PN Solo

- Kamis, 15 Januari 2026 | 01:25 WIB
Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Prosedur dan Perbedaan Dokumen di PN Solo

Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Prosedur dan Perbedaan Dokumen di PN Solo

Oleh: Rosadi Jamani

Perkara gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru dengan kehadiran saksi kunci, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa, 13 Januari 2026. Kesaksiannya menyoroti sejumlah kejanggalan hukum dan perbedaan signifikan pada dokumen yang menjadi pusat persidangan.

Oegroseno Pertanyakan Penyitaan Ijazah sebagai Barang Bukti

Dalam sidang yang digugat oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto melalui Citizen Lawsuit (CLS) ini, Oegroseno menyatakan bahwa penyitaan ijazah asli Jokowi oleh kepolisian merupakan tindakan yang tidak lazim. Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, barang bukti harus memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana. Ijazah, menurutnya, lebih menyerupai barang titipan daripada alat bukti kejahatan seperti narkoba atau senjata.

Perbandingan Forensik Ungkap Perbedaan Signifikan

Poin kritis lain yang diungkap Oegroseno adalah hasil perbandingan forensik. Ia menyebut terdapat perbedaan yang signifikan antara ijazah Jokowi yang beredar dengan standar ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985. Perbedaan tersebut meliputi ketidakcocokan foto wajah, perbedaan pada fitur hologram, dan nominal materai yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku pada era tersebut.


Halaman:

Komentar