Aswan juga mengeluhkan sanksi Rp1 juta yang dikenakan karena keterlambatan pelaporan saat ia terpapar Covid-19. Ia merujuk pada UU KUP yang memberikan pengecualian sanksi bagi wajib pajak yang terkena bencana.
"Covid merupakan bencana nasional tapi tidak mendapat penghapusan sementara bencana di daerah lain, wajib pajak dapat penghapusan. Ini lagi-lagi standar ganda," tegasnya.
Menolak Tanda Tangan Surat Paksa
Ketika dipanggil untuk menerima Surat Paksa, Aswan memilih untuk menolak menandatanganinya sebagai bentuk perlawanan administratif. Meski begitu, ia diberi opsi untuk mengajukan permohonan keringanan atau penghapusan dengan persyaratan membuat surat permohonan sebanyak 53 lembar.
"Saya akan tempuh itu walaupun menurut mereka belum tentu dikabulkan," ujar Aswan.
Rencana Pengaduan ke DPR dan Menteri Keuangan
Aswan berencana mengadukan kasus ini ke Komisi XI DPR RI. Ia berharap legislator dapat mendorong Ditjen Pajak untuk memberikan kebijakan penghapusan denda bagi penyintas Covid-19, mencontoh instansi seperti Bapenda dan BPJS Kesehatan.
"Kementerian Keuangan harus belajar ke instansi lain yang sudah lama menghapus denda pajak," harap Aswan.
Artikel Terkait
Viral Kontainer iPhone di Laut Jawa: Hoax AI atau Fakta? Ini Analisis Ahli Logistik
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan UMP DKI Rp5,89 Juta & UU Ketenagakerjaan Baru
Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Prosedur dan Perbedaan Dokumen di PN Solo
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Lecehkan Salat di Netflix, Diminta Minta Maaf