Wajib Pajak Kena Denda Rp26,5 Juta, Protes Ada Standar Ganda Aturan Pajak
MULTAQOMEDIA.COM - Seorang wajib pajak bernama Aswan asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendapat kejutan berupa Surat Paksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng. Ia ditagih membayar sanksi administrasi pajak sebesar Rp26,5 juta akibat kendala pelaporan SPT Masa.
Rincian Denda Rp26,5 Juta untuk 53 Bulan
Tagihan tersebut merupakan akumulasi denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) selama 53 bulan. Besaran sanksinya adalah Rp500 ribu per bulan. Aswan menilai hal ini sebagai jebakan dan bentuk standar ganda penerapan aturan dari kantor pajak.
Kronologi Masalah Pelaporan SPT
Masalah ini berawal ketika kantor cabang perusahaannya di Maros berhenti melaporkan SPT secara rutin sejak tahun 2020. Aswan mengklaim penghentian itu berdasarkan arahan petugas pajak setempat yang menyatakan pelaporan bisa disatukan dengan kantor pusat di Gowa.
"Awalnya saya rutin melapor SPT Masa, tapi setelah diberi opsi bisa melapor di pusat, akhirnya saya tidak lapor di cabang lagi," jelas Aswan.
Namun, pada 13 Januari 2026, ia justru mendapat tagihan dari KPP Bantaeng senilai Rp25,5 juta untuk cabang Maros dan tambahan Rp1 juta dari kantor pusat di Gowa. Aswan protes karena merasa mendapat informasi yang keliru dari petugas.
Artikel Terkait
Viral Kontainer iPhone di Laut Jawa: Hoax AI atau Fakta? Ini Analisis Ahli Logistik
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan UMP DKI Rp5,89 Juta & UU Ketenagakerjaan Baru
Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Prosedur dan Perbedaan Dokumen di PN Solo
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Lecehkan Salat di Netflix, Diminta Minta Maaf