Ammar Zoni Dijanjikan Imbalan Besar Jadi Gudang Penyimpanan Narkoba di Rutan
Multaqomedia.com - Sidang kasus peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni dan lima orang lainnya kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026), seorang penyidik Polsek Cempaka Putih, Saksi M, menguatkan keterangan bahwa Ammar Zoni berperan sebagai "gudang" penyimpanan narkotika.
Kronologi Penerimaan dan Pembagian Sabu 100 Gram
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni yang mengungkap modus operandi. Menurut pengakuan terdakwa, ia menerima telepon dari seseorang bernama Andre yang ingin mengirimkan 100 gram sabu. Paket narkoba tersebut kemudian diantarkan oleh Muhamad Rivaldi ke dalam kamar Ammar di rutan.
"Muhamad Rivaldi datang ke kamar saya dan membawa plastik bening," bunyi pengakuan Ammar Zoni yang dibacakan jaksa. Di dalam kamar itulah, sabu seberat 100 gram itu kemudian dibagi. Sebanyak 50 gram dibawa oleh Rivaldi, sementara 50 gram sisanya disimpan Ammar Zoni di dalam lemari kamarnya.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?