Ammar Zoni Dijanjikan Imbalan Besar Jadi Gudang Penyimpanan Narkoba di Rutan
Multaqomedia.com - Sidang kasus peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni dan lima orang lainnya kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026), seorang penyidik Polsek Cempaka Putih, Saksi M, menguatkan keterangan bahwa Ammar Zoni berperan sebagai "gudang" penyimpanan narkotika.
Kronologi Penerimaan dan Pembagian Sabu 100 Gram
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni yang mengungkap modus operandi. Menurut pengakuan terdakwa, ia menerima telepon dari seseorang bernama Andre yang ingin mengirimkan 100 gram sabu. Paket narkoba tersebut kemudian diantarkan oleh Muhamad Rivaldi ke dalam kamar Ammar di rutan.
"Muhamad Rivaldi datang ke kamar saya dan membawa plastik bening," bunyi pengakuan Ammar Zoni yang dibacakan jaksa. Di dalam kamar itulah, sabu seberat 100 gram itu kemudian dibagi. Sebanyak 50 gram dibawa oleh Rivaldi, sementara 50 gram sisanya disimpan Ammar Zoni di dalam lemari kamarnya.
Artikel Terkait
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru