Ammar Zoni Dijanjikan Imbalan Besar Jadi Gudang Penyimpanan Narkoba di Rutan
Multaqomedia.com - Sidang kasus peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni dan lima orang lainnya kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026), seorang penyidik Polsek Cempaka Putih, Saksi M, menguatkan keterangan bahwa Ammar Zoni berperan sebagai "gudang" penyimpanan narkotika.
Kronologi Penerimaan dan Pembagian Sabu 100 Gram
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni yang mengungkap modus operandi. Menurut pengakuan terdakwa, ia menerima telepon dari seseorang bernama Andre yang ingin mengirimkan 100 gram sabu. Paket narkoba tersebut kemudian diantarkan oleh Muhamad Rivaldi ke dalam kamar Ammar di rutan.
"Muhamad Rivaldi datang ke kamar saya dan membawa plastik bening," bunyi pengakuan Ammar Zoni yang dibacakan jaksa. Di dalam kamar itulah, sabu seberat 100 gram itu kemudian dibagi. Sebanyak 50 gram dibawa oleh Rivaldi, sementara 50 gram sisanya disimpan Ammar Zoni di dalam lemari kamarnya.
Artikel Terkait
Aturan Baru Cukai Tembakau: Pemerintah Legalkan Rokok Ilegal untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Guru SMK di Jambi oleh Siswa: Penyebab, Klarifikasi & Respons Disdik
10 Marketplace Terbaik Beli Blueprint Arc Raiders 2026: Ulasan & Rekomendasi
Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Tegaskan Tak Akan Temui Jokowi Seperti Eggi Sudjana