Saksi M dalam persidangan membenarkan pengakuan Ammar Zoni. Lebih lanjut, saksi mengungkapkan bahwa Ammar dijanjikan imbalan finansial yang sangat besar untuk perannya sebagai penyimpan narkoba di dalam rutan.
"Dijanjikannya uang 100 ribu rupiah per satu gram," ucap Saksi M di depan majelis hakim. Janji imbalan ini mempertegas dugaan bahwa Ammar Zoni secara sengaja dan diupah untuk menjadi titik simpan dalam jaringan peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.
Pengungkapan dan Pemindahan ke Lapas Super Maximum Security
Aktivitas peredaran sabu dan ganja sintetis yang didalangi Ammar Zoni bersama lima tahanan lain (berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR) akhirnya terbongkar oleh petugas. Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Cempaka Putih pada 2025, Ammar Zoni dan kelima tersangka lainnya kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Mengingat beratnya kasus dan profil terdakwa, mereka kemudian dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap, pada Kamis (16/10/2025). Pemindahan ini dilakukan untuk mengamankan proses hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut.
Artikel Terkait
Aturan Baru Cukai Tembakau: Pemerintah Legalkan Rokok Ilegal untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Guru SMK di Jambi oleh Siswa: Penyebab, Klarifikasi & Respons Disdik
10 Marketplace Terbaik Beli Blueprint Arc Raiders 2026: Ulasan & Rekomendasi
Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Tegaskan Tak Akan Temui Jokowi Seperti Eggi Sudjana