Saksi M dalam persidangan membenarkan pengakuan Ammar Zoni. Lebih lanjut, saksi mengungkapkan bahwa Ammar dijanjikan imbalan finansial yang sangat besar untuk perannya sebagai penyimpan narkoba di dalam rutan.
"Dijanjikannya uang 100 ribu rupiah per satu gram," ucap Saksi M di depan majelis hakim. Janji imbalan ini mempertegas dugaan bahwa Ammar Zoni secara sengaja dan diupah untuk menjadi titik simpan dalam jaringan peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.
Pengungkapan dan Pemindahan ke Lapas Super Maximum Security
Aktivitas peredaran sabu dan ganja sintetis yang didalangi Ammar Zoni bersama lima tahanan lain (berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR) akhirnya terbongkar oleh petugas. Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Cempaka Putih pada 2025, Ammar Zoni dan kelima tersangka lainnya kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Mengingat beratnya kasus dan profil terdakwa, mereka kemudian dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap, pada Kamis (16/10/2025). Pemindahan ini dilakukan untuk mengamankan proses hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?