Aturan Baru Cukai Tembakau: Pemerintah Legalkan Rokok Ilegal untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

- Kamis, 15 Januari 2026 | 15:50 WIB
Aturan Baru Cukai Tembakau: Pemerintah Legalkan Rokok Ilegal untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Aturan Baru Cukai Tembakau Segera Terbit, Purbaya Akan "Legalkan" Rokok Ilegal

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersiap memperketat kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) untuk menekan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Langkah konkret yang akan segera diambil adalah dengan menerbitkan aturan penambahan lapisan atau layer tarif CHT.

Aturan Layer Tarif Cukai Bisa Rampung Pekan Depan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aturan baru mengenai penambahan layer tarif cukai ini ditargetkan terbit dalam waktu sangat dekat. Bahkan, berpotensi rampung pada pekan depan.

"Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi," tegas Purbaya di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Saai ini, pembahasan intensif masih dilakukan dengan pelaku industri dan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Tujuan: Beri Ruang Rokok Ilegal Jadi Legal dan Tingkatkan Penerimaan Negara

Purbaya menjelaskan, esensi dari penambahan layer tarif ini tidak hanya untuk memperketat, tetapi juga untuk memberi jalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menampung rokok ilegal agar menjadi legal.


Halaman:

Komentar