"Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," tutur Purbaya.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menambah dan memaksimalkan penerimaan negara dari sektor cukai di masa mendatang.
Latar Belakang Aturan dan Kondisi Peredaran Rokok Ilegal
Aturan mengenai lapisan tarif cukai hasil tembakau saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Aturan tersebut mengklasifikasikan tarif berdasarkan golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT).
Upaya penertiban ini sangat relevan mengingat peredaran rokok ilegal masih masif. Sepanjang 2025 saja, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menyita 1,405 miliar batang rokok ilegal dari total 20.537 kali penindakan.
Target Penerimaan Cukai Negara 2026
Kebijakan baru ini sejalan dengan target pemerintah dalam APBN 2026. Pemerintah menargetkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun pada tahun 2026, atau meningkat sekitar 8,2% dari target tahun sebelumnya.
Target tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Kebijakan penambahan layer tarif dan penertiban rokok ilegal diharapkan menjadi kontributor penting dalam mencapai target tersebut.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Guru SMK di Jambi oleh Siswa: Penyebab, Klarifikasi & Respons Disdik
Ammar Zoni Dijanjikan Rp 100 Ribu per Gram Jadi Gudang Narkoba di Rutan: Kronologi Sidang
10 Marketplace Terbaik Beli Blueprint Arc Raiders 2026: Ulasan & Rekomendasi
Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Tegaskan Tak Akan Temui Jokowi Seperti Eggi Sudjana