Siapa Ayah Kandung Ressa?
Menurut pengacaranya, Ressa masih belum mengetahui siapa sosok ayah biologisnya. Fokus gugatan saat ini adalah memperjuangkan hubungan keperdataan antara anak dan ibu yang dianggap mutlak menurut hukum.
"Perlu dipertegas bahwa anak yang lahir memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Jadi kalau berbicara tentang konsep bapaknya, itu masih belum sejauh itu dan bukan domain kami dalam gugatan ini," tutur Ronald.
Bantahan Pihak Denada: Tidak Ada Penelantaran
Pihak Denada membantah keras tudingan penelantaran anak. Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menyatakan bahwa kliennya memiliki bukti-bukti yang akan diajukan di persidangan.
"Oh, enggak ada kalau penelantaran itu, wong dibelikan mobil, ada transferan juga. Intinya kita menangkis semua itu. Yang jelas kita bukti-bukti ada semua. Tinggal ngasih ke hakimnya aja," kata Ikbal, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Ikbal juga menyebutkan bahwa Denada menanggapi gugatan ini dengan sikap yang santai, menganggap hal ini sebagai masalah keluarga yang seharusnya bisa dibicarakan.
Perkara gugatan anak kandung antara Ressa Rizky Rossano dan Denada ini kini resmi masuk proses hukum. Publik menunggu perkembangan sidang yang akan mengungkap kebenaran dari kedua belah pihak.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?