Siapa Ayah Kandung Ressa?
Menurut pengacaranya, Ressa masih belum mengetahui siapa sosok ayah biologisnya. Fokus gugatan saat ini adalah memperjuangkan hubungan keperdataan antara anak dan ibu yang dianggap mutlak menurut hukum.
"Perlu dipertegas bahwa anak yang lahir memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Jadi kalau berbicara tentang konsep bapaknya, itu masih belum sejauh itu dan bukan domain kami dalam gugatan ini," tutur Ronald.
Bantahan Pihak Denada: Tidak Ada Penelantaran
Pihak Denada membantah keras tudingan penelantaran anak. Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menyatakan bahwa kliennya memiliki bukti-bukti yang akan diajukan di persidangan.
"Oh, enggak ada kalau penelantaran itu, wong dibelikan mobil, ada transferan juga. Intinya kita menangkis semua itu. Yang jelas kita bukti-bukti ada semua. Tinggal ngasih ke hakimnya aja," kata Ikbal, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Ikbal juga menyebutkan bahwa Denada menanggapi gugatan ini dengan sikap yang santai, menganggap hal ini sebagai masalah keluarga yang seharusnya bisa dibicarakan.
Perkara gugatan anak kandung antara Ressa Rizky Rossano dan Denada ini kini resmi masuk proses hukum. Publik menunggu perkembangan sidang yang akan mengungkap kebenaran dari kedua belah pihak.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri