Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi, Korban Agnes Stefani Rugi Rp1 Miliar
Influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada, kembali menjadi terlapor atas dugaan penipuan trading. Laporan terbaru diajukan oleh seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25) yang mengaku mengalami kerugian fantastis hingga Rp1 miliar.
Agnes didampingi kuasa hukumnya, Jajang, melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Januari 2026. Laporan telah teregister dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami tim lawyer dan para korban, membuat kembali laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K," jelas Jajang di Polda Metro Jaya.
Jajang menegaskan bahwa kerugian senilai Rp1 miliar lebih tersebut dialami oleh kliennya, Agnes Stefani, secara pribadi. "Yang hari ini, (kerugian) pelapornya Rp1 M lebih. Yang satu orang," ucapnya.
Kronologi Korban Bergabung dengan Akademi Crypto
Agnes bercerita bahwa dirinya telah aktif di industri aset kripto selama lima tahun. Ia mengenal Timothy Ronald melalui media sosial Instagram sebelum akhirnya memutuskan untuk bergabung.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?