"Akhirnya di era 2023 sampai 2024, saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjikan dari awal. Ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau room chat-nya dimatikan," tutur Agnes.
Janji Win Rate Menggiurkan yang Tak Terwujud
Agnes mengungkapkan bahwa ia sempat mendapat penawaran yang menggiurkan dari Timothy Ronald. Namun, janji-janji tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
"Sebenarnya kalau penawaran semua orang itu pasti menawari hal yang baik, cuma tidak seperti dengan realitanya. Mereka menawarkan win rate puluhan persen, dan nyatanya tidak sesuai itu sih," keluhnya.
Pasal-pasal yang Disangkakan
Dalam laporan polisi ini, Timothy Ronald dan Kalimasada disangkakan dengan beberapa pasal berat, yaitu:
- Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 (1) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024).
- Pasal 80, 81, dan 82 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
- Pasal 492 KUHP.
- Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, c UU No. 1 Tahun 2023.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?