Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari dan 27 Perusahaan Lain Akibat Pelanggaran
Pemerintah secara resmi mencabut izin operasi 28 perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk, setelah terbukti melakukan pelanggaran aturan. Keputusan tegas ini diambil sebagai respons langsung terhadap bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Latar Belakang dan Investigasi Satgas PKH
Pencabutan izin ini merupakan hasil investigasi mendalam dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pasca bencana, Satgas PKH mempercepat proses audit lapangan. Hasil audit ini kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Daftar Perusahaan yang Kena Sanksi
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, rinciannya terdiri dari:
Artikel Terkait
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026
Pesawat ATR Jatuh di Maros: Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat, Tetap Harap Mukjizat
Eggi Sudjana Bantah Ajukan Restorative Justice ke Jokowi: Fakta SP3 & Analisis Lengkap
Smartwatch Kopilot Farhan Gunawan Masih Aktif, Catat 4000 Langkah Pasca Kecelakaan ATR 42-500