Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari dan 27 Perusahaan Lain Akibat Pelanggaran
Pemerintah secara resmi mencabut izin operasi 28 perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk, setelah terbukti melakukan pelanggaran aturan. Keputusan tegas ini diambil sebagai respons langsung terhadap bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Latar Belakang dan Investigasi Satgas PKH
Pencabutan izin ini merupakan hasil investigasi mendalam dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pasca bencana, Satgas PKH mempercepat proses audit lapangan. Hasil audit ini kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Daftar Perusahaan yang Kena Sanksi
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, rinciannya terdiri dari:
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka