Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu Keputusan Kejaksaan dan Peluang Pembuktian Keaslian
Oleh: Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting
Publik masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung mengenai berkas laporan yang dilimpahkan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Berkas yang masuk pekan lalu kini menjadi sorotan, apakah akan langsung dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk dilengkapi (P19).
Desakan untuk Langsung P21
Banyak pihak mendesak agar berkas kasus dugaan pelanggaran terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini langsung dinyatakan P21. Alasannya, proses penyidikan dinilai sudah berjalan cukup lama dengan bukti-bukti yang diklaim sangat banyak, mulai dari dokumen, saksi fakta, hingga keterangan ahli. Untuk kasus yang dianggap tidak terlalu rumit, tidak ada alasan kuat untuk mengembalikan berkas.
Artikel Terkait
Menu MBG Nabire Mewah Saat Gibran Kunjungi: Rendang hingga Viral di Medsos
3 Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN
Vaksin HPV untuk Laki-Laki Dimulai 2026: Sasaran, Manfaat, dan Strategi Cegah Kanker Serviks
Polemik Ijazah Jokowi Menurut Pengacara: Tak Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik