Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu P21 atau P19 dari Kejaksaan Agung?

- Rabu, 21 Januari 2026 | 09:50 WIB
Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu P21 atau P19 dari Kejaksaan Agung?

Jika Kejaksaan memutuskan P21, hal ini dapat ditafsirkan bahwa pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak dijadikan prasyarat utama. Jaksa mungkin akan mengandalkan pengakuan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri. Pada tahap ini, keputusan akhir untuk membuktikan keaslian ijazah akan sepenuhnya berada di tangan hakim selama persidangan. Skenario ini berpotensi membuat keaslian ijazah tidak pernah dibuktikan secara definitif, sehingga kecurigaan publik yang diangkat oleh Roy Suryo dan kawan-kawan mungkin tidak akan pernah terjawab tuntas.

Skenario Alternatif: Jika Berkas P19

Di sisi lain, jika Kejaksaan memutuskan P19, ini mengindikasikan bahwa Jaksa memerlukan kepastian lebih lanjut mengenai keaslian ijazah sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan. Keputusan ini akan menunjukkan perbedaan pendekatan antara penyidik dan penuntut umum. Jaksa ingin memasuki ruang sidang dengan pembuktian yang solid terkait dokumen ijazah, tidak hanya fokus pada unsur pencemaran nama baik atau fitnah.

Kepentingan Publik dan Janhi Kuasa Hukum

Pada intinya, kepentingan publik adalah kejelasan dan kepastian hukum. Masyarakat menginginkan kasus ini segera tuntas dengan pembuktian yang transparan mengenai keaslian atau kepalsuan ijazah yang telah menjadi perbincangan luas. Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dkk, Refly Harun, telah menyatakan bahwa kliennya bersedia meminta maaf kepada Presiden Jokowi jika ijazah tersebut terbukti asli. Pernyataan ini menawarkan resolusi yang sederhana dan langsung, asalkan pembuktian keaslian dapat dilakukan.

Kini, semua pihak menantikan langkah strategis Kejaksaan Agung. Apapun keputusannya, baik P21 maupun P19, akan memiliki implikasi signifikan terhadap arah kasus ini dan jawaban atas pertanyaan publik yang telah lama mengemuka.


Halaman:

Komentar