KPK Sita Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung, Bukti Pemerasan Bupati Pati Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung dan kantong kresek. Uang ini diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo (SDW).
Pengakuan Juru Bicara KPK Soal Barang Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang dalam karung tersebut merupakan barang bukti dalam kasus yang menjerat Bupati Pati. "Betul itu barang bukti kasus Pati semua ya. Diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," jelas Budi kepada wartawan, Rabu (22/1/2026).
Modus Penyimpanan Uang Hasil Pemerasan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan detail penyimpanan uang haram tersebut. Menurutnya, uang yang dikumpulkan dari sejumlah pihak ini akhirnya disatukan dalam karung.
"Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu," kata Asep. Ia menambahkan, karung hijau itu dibawa tanpa ikatan yang rapi, hanya menggunakan karet.
Artikel Terkait
3 Oknum Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel Bengkalis, 7 Orang Diamankan
Gaji SPPG vs Guru Honorer: Sopir Antar Makanan Digaji Lebih Tinggi, Legislator Soroti Kesenjangan
Roy Suryo Klaim Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi adalah Pelanggaran HAM Berat
Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu P21 atau P19 dari Kejaksaan Agung?