KPK Sita Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung, Bukti Pemerasan Bupati Pati Sudewo

- Rabu, 21 Januari 2026 | 13:50 WIB
KPK Sita Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung, Bukti Pemerasan Bupati Pati Sudewo

Profil Tersangka dan Dugaan Peran

Sudewo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai pengepul uang.

Ketiga tersangka tersebut adalah:


  • Abdul Suyono (YON) - Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.

  • Sumarjiono (JION) - Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.

  • Karjan (JAN) - Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.


Tarif Pemerasan untuk Jabatan Perangkat Desa

Dalam praktiknya, Sudewo diduga mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi calon perangkat desa. Namun, tarif ini kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Asep Guntur juga mengungkapkan kondisi fisik uang tersebut. "Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10.000-an. Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu," ujarnya. Hal ini menunjukkan transaksi yang melibatkan berbagai pecahan uang tunai.

Kasus ini semakin menguak dengan disitanya karung berwarna hijau yang menjadi barang bukti utama dan diperlihatkan kepada publik. Penyidikan oleh KPK terhadap Bupati Pati Sudewo dan ketiga tersangka lainnya masih terus berlangsung.


Halaman:

Komentar