Menhan menegaskan bahwa konsep defensif aktif adalah arah kebijakan nasional di bidang pertahanan yang semata-mata bertujuan menjaga eksistensi kedaulatan NKRI. Konsep ini menekankan bahwa dalam mempertahankan kedaulatan, tidak boleh ada ancaman yang dibiarkan, baik secara fisik maupun psikologis.
Tidak Berpikir Ofensif, Mengedepankan Sistem Pertahanan Semesta
Sjafrie juga menekankan pentingnya sikap tidak ofensif. “Kita tidak boleh berpikir secara ofensif, baik itu terhadap negara tetangga maupun negara di kawasan regional, dan juga global,” ujarnya.
Penyelenggaraan pertahanan negara ini berlandaskan pada amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam hal ini, Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) menjadi kekuatan utama.
“Sishankamrata adalah satu kekuatan yang juga merupakan satu keutuhan dari TNI serta rakyat di dalam upaya pertahanan negara,” pungkas Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Gibran Rakabuming Minta Hormati Proses Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Doakan Kesembuhan Keduanya
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Usai Kasus Ijazah Palsu Jokowi
50 Tokoh Siap Jadi Penjamin, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Krisis Kepercayaan di Balik Program MBG: Korupsi Bukan Sekadar Kebocoran Teknis