Menhan menegaskan bahwa konsep defensif aktif adalah arah kebijakan nasional di bidang pertahanan yang semata-mata bertujuan menjaga eksistensi kedaulatan NKRI. Konsep ini menekankan bahwa dalam mempertahankan kedaulatan, tidak boleh ada ancaman yang dibiarkan, baik secara fisik maupun psikologis.
Tidak Berpikir Ofensif, Mengedepankan Sistem Pertahanan Semesta
Sjafrie juga menekankan pentingnya sikap tidak ofensif. “Kita tidak boleh berpikir secara ofensif, baik itu terhadap negara tetangga maupun negara di kawasan regional, dan juga global,” ujarnya.
Penyelenggaraan pertahanan negara ini berlandaskan pada amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam hal ini, Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) menjadi kekuatan utama.
“Sishankamrata adalah satu kekuatan yang juga merupakan satu keutuhan dari TNI serta rakyat di dalam upaya pertahanan negara,” pungkas Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri