Rustam Effendi Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Ini Risiko Hukumnya

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 09:25 WIB
Rustam Effendi Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Ini Risiko Hukumnya

Rustam Effendi Tolak Restorative Justice, Pilih Jalur Hukum Penuh Kasus Ijazah Jokowi

Di tengah tren penyelesaian damai kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo, Rustam Effendi justru mengambil sikap berseberangan. Ia secara tegas menolak opsi Restorative Justice (RJ) dan menyatakan siap menghadapi segala risiko proses hukum. Keputusan ini membuatnya berbeda jalan dengan rekan-rekan sebelumnya, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL), yang telah bebas dari status tersangka.

Apa Itu Restorative Justice yang Ditolak Rustam Effendi?

Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial melalui mediasi, alih-alih penghukuman. Mekanisme ini sering diterapkan untuk kasus seperti dugaan pencemaran nama baik atau UU ITE. Jika kesepakatan damai tercapai antara korban dan terlapor, proses pidana dapat dihentikan. Inilah jalan yang ditempuh Eggi Sudjana dan DHL, namun ditutup rapat oleh Rustam Effendi.

Alasan Prinsip Rustam Effendi Menolak Berdamai

Rustam beralasan, penolakannya terhadap RJ didasari keinginan untuk mengungkap kebenaran kasus ijazah tersebut hingga tuntas. Ia menyatakan bahwa penerimaan RJ justru akan menghentikan proses pencarian fakta yang telah diperjuangkan bertahun-tahun.

"Saya menginginkan ijazah ini benar-benar terungkap, ini bukan untuk saya saja, untuk bangsa ini," tegas Rustam seperti dikutip dari pernyataannya. Ia menambahkan, "Kalau kita ikut seperti Bang Eggi atau DHL, semuanya habis, selesai. Apa artinya perjuangan kita selama bertahun-tahun?"

Rustam juga menegaskan posisinya bukan hanya sebagai terlapor, tetapi juga sebagai pelapor awal kasus ini bersama Eggi dan DHL di Bareskrim.

Risiko Hukum yang Dihadapi Rustam Effendi dan TPUA


Halaman:

Komentar