KPK Taksir Kerugian Negara dari Kasus Bupati Pati Sudewo Capai Lebih dari Rp50 Miliar
Multaqomedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dari tindak pidana yang diduga dilakukan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dapat melampaui angka Rp50 miliar. Estimasi ini terkait dengan kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 20 Januari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka melibatkan koordinasi dengan sebuah kelompok yang disebut 'Tim 8' untuk mengisi 601 posisi perangkat desa yang lowong di 21 kecamatan.
Perkiraan Kerugian Berdasarkan Bukti Awal
Budi Prasetyo menjelaskan, dari operasi tangkap tangan (OTT) di satu kecamatan saja, KPK telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar. "Jika modus yang sama terjadi di seluruh kecamatan, maka perkiraan sementara nilai yang berputar bisa mencapai sekitar Rp50 miliar lebih," jelas Budi pada Jumat (23/1/2026).
Artikel Terkait
Guru Besar Kritik Polda Metro Jaya: Penanganan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Profesional
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik
Said Didu Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Terbaru Kedua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda Usai Cek Kesehatan, Kondisi Lemas Usai Diperiksa di RS Polri