KPK Taksir Kerugian Negara dari Kasus Bupati Pati Sudewo Capai Lebih dari Rp50 Miliar
Multaqomedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dari tindak pidana yang diduga dilakukan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dapat melampaui angka Rp50 miliar. Estimasi ini terkait dengan kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 20 Januari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka melibatkan koordinasi dengan sebuah kelompok yang disebut 'Tim 8' untuk mengisi 601 posisi perangkat desa yang lowong di 21 kecamatan.
Perkiraan Kerugian Berdasarkan Bukti Awal
Budi Prasetyo menjelaskan, dari operasi tangkap tangan (OTT) di satu kecamatan saja, KPK telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar. "Jika modus yang sama terjadi di seluruh kecamatan, maka perkiraan sementara nilai yang berputar bisa mencapai sekitar Rp50 miliar lebih," jelas Budi pada Jumat (23/1/2026).
Artikel Terkait
Dokter Kamelia Diputus Ammar Zoni Lewat Surat, Ini Isi dan Tanggal Resminya
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Asal Tanpa Leverage dan Short Selling
Rieke Diah Pitaloka Ungkap Upaya Pembungkaman Saksi Kunci Kasus JICT di Rumah Sakit
Ajudan Gubernur Riau Marjani Jadi Tersangka Baru KPK: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi