KPK Taksir Bupati Pati Sudewo Raup Rp50 Miliar dari Pemerasan Calon Perangkat Desa

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 02:25 WIB
KPK Taksir Bupati Pati Sudewo Raup Rp50 Miliar dari Pemerasan Calon Perangkat Desa

KPK Taksir Kerugian Negara dari Kasus Bupati Pati Sudewo Capai Lebih dari Rp50 Miliar

Multaqomedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dari tindak pidana yang diduga dilakukan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dapat melampaui angka Rp50 miliar. Estimasi ini terkait dengan kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 20 Januari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka melibatkan koordinasi dengan sebuah kelompok yang disebut 'Tim 8' untuk mengisi 601 posisi perangkat desa yang lowong di 21 kecamatan.

Perkiraan Kerugian Berdasarkan Bukti Awal

Budi Prasetyo menjelaskan, dari operasi tangkap tangan (OTT) di satu kecamatan saja, KPK telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar. "Jika modus yang sama terjadi di seluruh kecamatan, maka perkiraan sementara nilai yang berputar bisa mencapai sekitar Rp50 miliar lebih," jelas Budi pada Jumat (23/1/2026).

Modus dan Mark Up Tarif Calon Perangkat Desa


Halaman:

Komentar