KPK Taksir Kerugian Negara dari Kasus Bupati Pati Sudewo Capai Lebih dari Rp50 Miliar
Multaqomedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dari tindak pidana yang diduga dilakukan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dapat melampaui angka Rp50 miliar. Estimasi ini terkait dengan kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 20 Januari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka melibatkan koordinasi dengan sebuah kelompok yang disebut 'Tim 8' untuk mengisi 601 posisi perangkat desa yang lowong di 21 kecamatan.
Perkiraan Kerugian Berdasarkan Bukti Awal
Budi Prasetyo menjelaskan, dari operasi tangkap tangan (OTT) di satu kecamatan saja, KPK telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar. "Jika modus yang sama terjadi di seluruh kecamatan, maka perkiraan sementara nilai yang berputar bisa mencapai sekitar Rp50 miliar lebih," jelas Budi pada Jumat (23/1/2026).
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri