Berdasarkan keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sudewo awalnya menetapkan tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap calon perangkat desa. Namun, tarif ini kemudian dimark-up oleh rekan tersangkanya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Pelaku mark up tersebut adalah Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, dan Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan intensif, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Sudewo (Bupati Pati Nonaktif)
- Abdul Suyono (Kades Karangrowo)
- Sumarjiono (Kades Arumanis)
- Karjan (Kades Sukorukun)
Keempatnya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Din Syamsuddin: Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan, Siap Jadi Penjamin
Guru Besar Kritik Polda Metro Jaya: Penanganan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Profesional
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik
Said Didu Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Terbaru Kedua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi