Berdasarkan keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sudewo awalnya menetapkan tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap calon perangkat desa. Namun, tarif ini kemudian dimark-up oleh rekan tersangkanya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Pelaku mark up tersebut adalah Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, dan Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan intensif, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Sudewo (Bupati Pati Nonaktif)
- Abdul Suyono (Kades Karangrowo)
- Sumarjiono (Kades Arumanis)
- Karjan (Kades Sukorukun)
Keempatnya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
JK Sarankan Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik untuk Hentikan Polemik
Ramalan Tirta Siregar Soal Kecelakaan Kereta Api 2026 Terbukti? Ini Fakta di Balik Viral Ular Besi
Jasa Raharja Pastikan Santunan Rp90 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur
Kisah Pilu Ristuti Kustirahayu: Korban Tewas Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur