Whip Pink Narkoba: Ahli Paru Ungkap Bahaya Penghancur Jantung dan Paru-Paru
Fenomena Whip Pink kini ramai diperbincangkan di media sosial. Meski namanya mirip bahan kue, produk ini disalahgunakan sebagai narkoba berbahaya yang dapat merusak organ vital, terutama jantung. Dokter Spesialis Paru, Prof. dr. Erlina Burhan, mengungkap fakta mengerikan di balik tren berbahaya ini.
Penyalahgunaan Produk Kuliner Menjadi Narkoba
Prof. Erlina menegaskan terjadi pergeseran fungsi yang sangat berbahaya. Produk yang seharusnya digunakan sebagai bahan pembuat krim kue (whipping cream) justru dijadikan sarana pengantar narkotika. Berdasarkan temuan medis, produk yang disalahgunakan ini diduga kuat mengandung zat psikoaktif Piperazine dan Catinone, yang termasuk dalam kategori narkotika dengan efek destruktif tinggi.
"Secara umum, whipping itu sebetulnya dipakai untuk kuliner, untuk bikin krim. Tapi yang marak sekarang ini adalah penyalahgunaan. Isinya ada Piperazine dan Catinone," ujar Prof. Erlina.
Bahaya Whip Pink untuk Kesehatan Jantung dan Pernapasan
Dampak paling fatal dari penggunaan Whip Pink adalah pada sistem kardiovaskular. Pengguna berisiko tinggi mengalami gangguan irama jantung (aritmia). Dalam dosis berlebihan, jantung dapat berhenti berdetak secara mendadak.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri