Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi
MULTAQOMEDIA.COM – Polda Metro Jaya resmi memanggil dan memeriksa akademisi Rocky Gerung sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung yang dijadwalkan pada Selasa (27/1/2026) ini dilakukan atas permintaan pihak tersangka, Roy Suryo dan kawan-kawan, sebagai saksi meringankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa surat panggilan untuk Rocky Gerung telah dilayangkan. "Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan," ujar Budi Hermanto, seperti dikutip pada Selasa (27/1/2026).
Dua Ahli Lain Juga Diperiksa
Selain Rocky Gerung, kuasa hukum dari Roy Suryo cs, Jahmada Girsang, mengungkapkan ada dua ahli lain yang juga akan memberikan keterangan dalam kasus ini. "Prof Didit Wijayanto dan Prof Hamidah," jelas Jahmada Girsang. Kehadiran para ahli ini diharapkan dapat memberikan perspektif tambahan dalam proses penyidikan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri