Latar Belakang Kasus dan Daftar Tersangka
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan nama Presiden Jokowi. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama awalnya terdiri dari lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian digugurkan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah melalui proses restorative justice.
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal juga sebagai Dokter Tifa.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Rocky Gerung, merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap fakta dan menyelesaikan kasus yang telah menarik perhatian publik ini secara tuntas.
Artikel Terkait
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak, Dampak pada Paru & Otak
Reza Arap Diduga di TKP Kematian Lula Lahfah, Polisi Minta Kooperatif
Tika Mega Lestari Meninggal Dunia: Istri Pesulap Merah Kalah Lawan Anemia Aplastik & Kanker Mulut
Video Sok Imut Viral TikTok 35 Menit: Fakta & Bahaya Link Terabox Palsu