Rencana pengalihan ini berawal dari keputusan pemerintah untuk mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap memburuknya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir tahun lalu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut bahwa PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) akan mengambil alih kontrak karya tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources. Penjelasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI.
Prasetyo menegaskan bahwa pengelolaan lahan dan kegiatan usaha yang izinnya dicabut akan diserahkan kepada BPI Danantara. Untuk sektor pertambangan, pengelolaan akan dialihkan kepada Antam atau MIND ID.
Peran Perhutani dalam Pengelolaan
Selain sektor tambang, pemerintah juga menyerahkan pengelolaan 22 perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan kepada Danantara melalui Perum Perhutani. Dalam skema ini, Danantara menunjuk Perhutani untuk mengelola lahan serta aktivitas ekonomi dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah masih merampungkan proses administrasi pencabutan izin di masing-masing kementerian teknis. Ia memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan-perusahaan tersebut sudah dihentikan.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?