Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser
MULTAQOMEDIA.COM - Pemuka agama Habib Bahar bin Smith secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi pengiriman panggilan resmi. "Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Status tersangka ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 30 Januari 2026. Penetapan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal KUHP, yaitu:
Artikel Terkait
PDIP Kritik Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah: Kurikulum Jangan Diputuskan Spontan
Direktur Hanania Group Ditahan Polda Metro Jaya: Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rugikan 128 Korban hingga Rp12 Miliar
PDIP Izin Jokowi Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli
Bahlil Lahadalia Penasaran dengan Kreator Lagu Viral “My Little Bolu Ketan” dan Berencana Mengundangnya