Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser
MULTAQOMEDIA.COM - Pemuka agama Habib Bahar bin Smith secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi pengiriman panggilan resmi. "Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Status tersangka ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 30 Januari 2026. Penetapan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal KUHP, yaitu:
Artikel Terkait
Prabowo Bahas Reformasi Polri, Gaza, dan Korupsi dengan Tokoh Nasional: Ini Isi Pertemuannya
Ancaman Pistol Ussama, Ayah Tiri Denada, Saat Serah Terima Bayi Ressa yang Baru 10 Hari
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra
Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Menurut Puslabfor Polri: Hasil Analisis & Kronologi Lengkap