- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Seluruh pasal tersebut dikenakan Juncto (dihubungkan dengan) Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Komitmen Kepolisian
AKBP Awaludin menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan. "Kita sudah tetapkan tersangka. Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Kasus penganiayaan yang melibatkan pemuka agama ini kini memasuki tahap pemeriksaan intensif. Publik menanti perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan tersangka pada 4 Februari 2026.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri