- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Seluruh pasal tersebut dikenakan Juncto (dihubungkan dengan) Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Komitmen Kepolisian
AKBP Awaludin menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan. "Kita sudah tetapkan tersangka. Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Kasus penganiayaan yang melibatkan pemuka agama ini kini memasuki tahap pemeriksaan intensif. Publik menanti perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan tersangka pada 4 Februari 2026.
Artikel Terkait
Prabowo Bahas Reformasi Polri, Gaza, dan Korupsi dengan Tokoh Nasional: Ini Isi Pertemuannya
Ancaman Pistol Ussama, Ayah Tiri Denada, Saat Serah Terima Bayi Ressa yang Baru 10 Hari
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra
Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Menurut Puslabfor Polri: Hasil Analisis & Kronologi Lengkap