- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Seluruh pasal tersebut dikenakan Juncto (dihubungkan dengan) Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Komitmen Kepolisian
AKBP Awaludin menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan. "Kita sudah tetapkan tersangka. Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Kasus penganiayaan yang melibatkan pemuka agama ini kini memasuki tahap pemeriksaan intensif. Publik menanti perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan tersangka pada 4 Februari 2026.
Artikel Terkait
Cara Download Video YouTube Gratis 2024: Panduan Lengkap & Aman
Rismon Sianipar Beberkan Bukti Video Rekayasa AI, Tanggapi Laporan Jusuf Kalla ke Polisi
3 Hafiz 30 Juz SMA Al-Irsyad Purwokerto Diterima di Universitas Top Dunia: Kisah Inspiratif
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026: Link, Syarat, dan Cara Daftar CSO & AR