- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Seluruh pasal tersebut dikenakan Juncto (dihubungkan dengan) Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Komitmen Kepolisian
AKBP Awaludin menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan. "Kita sudah tetapkan tersangka. Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Kasus penganiayaan yang melibatkan pemuka agama ini kini memasuki tahap pemeriksaan intensif. Publik menanti perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan tersangka pada 4 Februari 2026.
Artikel Terkait
PDIP Kritik Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah: Kurikulum Jangan Diputuskan Spontan
Direktur Hanania Group Ditahan Polda Metro Jaya: Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rugikan 128 Korban hingga Rp12 Miliar
PDIP Izin Jokowi Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli
Bahlil Lahadalia Penasaran dengan Kreator Lagu Viral “My Little Bolu Ketan” dan Berencana Mengundangnya