Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser: Proses Hukum hingga 2026

- Minggu, 01 Februari 2026 | 10:50 WIB
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser: Proses Hukum hingga 2026

  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

Seluruh pasal tersebut dikenakan Juncto (dihubungkan dengan) Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Komitmen Kepolisian

AKBP Awaludin menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan. "Kita sudah tetapkan tersangka. Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Kasus penganiayaan yang melibatkan pemuka agama ini kini memasuki tahap pemeriksaan intensif. Publik menanti perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan tersangka pada 4 Februari 2026.


Halaman:

Komentar