MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Arinal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest di sektor energi yang nilainya mencapai Rp271 miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa malam (28/4/2026) setelah Arinal menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 11 jam di ruang pidana khusus Kejati Lampung. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan kepala daerah di Provinsi Lampung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Arinal terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat keluar dari ruang pemeriksaan. Ia dikawal ketat oleh petugas dan tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media yang meliput.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru