MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Arinal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest di sektor energi yang nilainya mencapai Rp271 miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa malam (28/4/2026) setelah Arinal menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 11 jam di ruang pidana khusus Kejati Lampung. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan kepala daerah di Provinsi Lampung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Arinal terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat keluar dari ruang pemeriksaan. Ia dikawal ketat oleh petugas dan tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media yang meliput.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dua Tersangka TPPU Jaringan Bandar Narkoba Ko Erwin
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 Miliar ke KPK, Begini Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap