MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Arinal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest di sektor energi yang nilainya mencapai Rp271 miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa malam (28/4/2026) setelah Arinal menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 11 jam di ruang pidana khusus Kejati Lampung. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan kepala daerah di Provinsi Lampung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Arinal terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat keluar dari ruang pemeriksaan. Ia dikawal ketat oleh petugas dan tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media yang meliput.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Dugaan Sebar Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kejagung Diminta Usut Pemilik Manfaat Yayasan IFSR dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung Sita 17.600 Motor Listrik di Sentul dan Cikarang, Terkait Dugaan Korupsi BGN
Bos Maktour Travel Tertawa Ditanya Rp27,8 Miliar dari Korupsi Kuota Haji 2024