MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Arinal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest di sektor energi yang nilainya mencapai Rp271 miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa malam (28/4/2026) setelah Arinal menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 11 jam di ruang pidana khusus Kejati Lampung. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan kepala daerah di Provinsi Lampung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Arinal terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat keluar dari ruang pemeriksaan. Ia dikawal ketat oleh petugas dan tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media yang meliput.
Artikel Terkait
KPK Didorong Segera Periksa Raja Juli Antoni: Haryono Umar Ingatkan Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Amplop Menteri
Roy Suryo Gagal Lagi di Praperadilan Jilid III, Hakim Nyatakan Cacat Formil karena Kurang Pihak
KPK Ungkap Aliran Dana 12.500 Dolar Singapura ke Pejabat Kemenhut Sebelum Amplop untuk Menteri Raja Juli
KPK Banding Vonis Ringan Gubernur Riau Abdul Wahid: Upaya Hukum Tegakkan Keadilan Korupsi