Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana participating interest sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana tersebut seharusnya menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Lampung. Namun, dana sebesar 17,2 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar diduga telah disalahgunakan.
Pengelolaan dana tersebut dilakukan melalui PT Lampung Energi Berjaya, yang merupakan anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama. Perusahaan ini kini turut menjadi perhatian penyidik Kejati Lampung dalam mengusut tuntas kasus korupsi ini.
Selain menetapkan tersangka, Kejati Lampung juga menyita sejumlah aset senilai Rp35 miliar. Aset yang disita meliputi kendaraan mewah, logam mulia, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta puluhan sertifikat tanah. Seluruh aset tersebut kini berada dalam penguasaan negara untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam. "Tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti pada saudara ARD (Arinal Djunaidi) untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Danang dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026).
Setelah penetapan status tersangka, Arinal langsung ditahan di Rutan Way Hui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus dugaan korupsi dana energi ini menjadi salah satu kasus besar yang ditangani Kejati Lampung dan terus menjadi perhatian masyarakat.
Artikel Terkait
KPK Didorong Segera Periksa Raja Juli Antoni: Haryono Umar Ingatkan Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Amplop Menteri
Roy Suryo Gagal Lagi di Praperadilan Jilid III, Hakim Nyatakan Cacat Formil karena Kurang Pihak
KPK Ungkap Aliran Dana 12.500 Dolar Singapura ke Pejabat Kemenhut Sebelum Amplop untuk Menteri Raja Juli
KPK Banding Vonis Ringan Gubernur Riau Abdul Wahid: Upaya Hukum Tegakkan Keadilan Korupsi