Kecelakaan Maut Argo Bromo vs KRL: DPR Desak Dirut KAI Mundur, 15 Tewas
MULTAQOMEDIA.COM - Anggota Komisi VI DPR, Firnando Ganinduto, mendesak Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero/KAI), Bobby Rasyidin, untuk segera mundur. Desakan ini muncul sebagai bentuk tanggung jawab atas tragedi maut tabrakan antara Kereta Api (KA) jarak jauh Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Desakan Mundur Dirut KAI karena Gagal dalam Tata Kelola BUMN
Dalam perspektif tata kelola BUMN, Firnando menegaskan bahwa kegagalan fatal seperti ini tidak dapat ditoleransi. Ia menolak jika kesalahan hanya dibebankan kepada level teknis di lapangan.
“Ada pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan, kesiapan sistem keselamatan, serta standar operasional yang diterapkan. Ini adalah tanggung jawab manajemen puncak. Kami mendesak Dirut KAI untuk mengundurkan diri,” kata Firnando di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Politikus Partai Golkar itu menilai insiden ini mencerminkan lemahnya implementasi manajemen keselamatan (safety management) yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam industri transportasi publik.
Keselamatan Transportasi Harus Terintegrasi, Bukan Formalitas
Firnando menekankan bahwa keselamatan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Sistem keselamatan harus terintegrasi di seluruh lini operasional, mulai dari perencanaan perjalanan, pengaturan sinyal, hingga pengendalian lalu lintas kereta secara real time.
Selain itu, ia mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap manajemen operasional KAI. Audit ini mencakup evaluasi sistem komunikasi antarstasiun, prosedur pemberhentian darurat, serta keandalan teknologi deteksi dan pengendalian kereta.
Artikel Terkait
Nasib Anak Satpam Sumarna Jadi Sorotan: Dibandingkan dengan Anak Terduga Maling di Bali
6 Wajah Diduga Pelaku Pengeroyokan Maling Ayam di Tabanan, Polisi Didesak Segera Bertindak
KKB OPM Pimpinan Kopitua Heluka Bantai Tiga Warga Sipil di Yahukimo, TNI Pastikan Tindak Tegas
Ledakan Rumah Mewah Grand Polonia Medan: Diduga Akibat Kebocoran Pipa Gas Bawah Tanah