MULTAQOMEDIA.COM – Polda Riau resmi menetapkan mantan finalis Puteri Indonesia asal Riau berinisial JRF sebagai tersangka dalam kasus praktik kedokteran ilegal. JRF diduga nekat menjalankan bisnis kecantikan medis tanpa memiliki latar belakang pendidikan dokter maupun izin resmi sebagai tenaga kesehatan.
Penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen. Tersangka diamankan oleh tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai prosedur medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Kombes Ade, Rabu (29/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan yang baik, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala pasca tindakan.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ucap Ade.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda Usai Cek Kesehatan, Kondisi Lemas Usai Diperiksa di RS Polri
Refly Harun Murka! Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksa Pakai Rompi Oranye, Dianggap Kriminal
Jokowi Buka Suara soal Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap: Saya Siap Bawa Ijazah Asli ke Sidang
Farhat Abbas Datangi Polda Metro Jaya, Soroti Roy Suryo Pakai Baju Oranye Usai Ditahan