Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.
Tak hanya NS, penyidik juga menemukan 15 orang korban lain yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh akibat tindakan tersangka. Ade menyebut salah satu korban mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis.
Ade menambahkan, tersangka telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik kecantikan tersebut menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi. “Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta,” kata Ade.
JRF diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan, yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis. Berbekal sertifikat itu, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” kata Ade.
Ade menegaskan, Polda Riau akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan maupun kecantikan yang membahayakan keselamatan masyarakat. “Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan,” katanya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri