Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.
Tak hanya NS, penyidik juga menemukan 15 orang korban lain yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh akibat tindakan tersangka. Ade menyebut salah satu korban mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis.
Ade menambahkan, tersangka telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik kecantikan tersebut menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi. “Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta,” kata Ade.
JRF diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan, yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis. Berbekal sertifikat itu, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” kata Ade.
Ade menegaskan, Polda Riau akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan maupun kecantikan yang membahayakan keselamatan masyarakat. “Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan,” katanya.
Artikel Terkait
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap, Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Selama 6 Tahun Raup Ratusan Juta
Prabowo Tegas: Pejabat Tak Patriotik Harus Mundur, Kepintaran Jangan Dipakai untuk Perkaya Bangsa Lain
Guru Ngaji Cabul di Tangerang: 4 Santriwati Jadi Korban, Modus Pengusiran Jin
Prabowo Tegaskan Indonesia Negara Paling Aman di Dunia, Sindir Keras Pihak Pesimis