MULTAQOMEDIA.COM – Polda Riau resmi menetapkan mantan finalis Puteri Indonesia asal Riau berinisial JRF sebagai tersangka dalam kasus praktik kedokteran ilegal. JRF diduga nekat menjalankan bisnis kecantikan medis tanpa memiliki latar belakang pendidikan dokter maupun izin resmi sebagai tenaga kesehatan.
Penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen. Tersangka diamankan oleh tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai prosedur medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Kombes Ade, Rabu (29/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan yang baik, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala pasca tindakan.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ucap Ade.
Artikel Terkait
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap, Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Selama 6 Tahun Raup Ratusan Juta
Prabowo Tegas: Pejabat Tak Patriotik Harus Mundur, Kepintaran Jangan Dipakai untuk Perkaya Bangsa Lain
Guru Ngaji Cabul di Tangerang: 4 Santriwati Jadi Korban, Modus Pengusiran Jin
Prabowo Tegaskan Indonesia Negara Paling Aman di Dunia, Sindir Keras Pihak Pesimis