PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor ke Luar Negeri
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan kebocoran devisa negara yang sangat besar, mencapai Rp155 triliun, dari aktivitas ekspor emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Aliran Dana ke Singapura, Thailand, dan AS
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan indikasi ini terungkap dari analisis transaksi keuangan perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di Indonesia dengan sejumlah pihak di luar negeri. Negara tujuan aliran dana tersebut antara lain Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.
"Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023 hingga 2025, totalnya lebih dari Rp155 triliun," ujar Ivan, seperti dikutip dari laporan media (31/1/2026).
Potensi Kerugian Negara yang Sangat Besar
Aliran dana dari ekspor emas ilegal ini diduga kuat menyebabkan kebocoran devisa negara serta hilangnya potensi penerimaan pajak dan royalti yang seharusnya masuk ke kas negara. Sektor pertambangan emas yang sejatinya strategis untuk devisa justru menjadi sumber kerugian.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?