Lebih mencengangkan, PPATK mengungkap skala jaringan PETI jauh lebih masif. Total perputaran dana yang diduga terkait aktivitas tambang emas ilegal pada periode 2023–2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp992 triliun.
Jaringan ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa. Aktivitasnya membentuk satu mata rantai besar dari penambangan, pengolahan, hingga ekspor ilegal.
Total Transaksi Ekspor Ilegal Capai Rp185 Triliun
PPATK juga menaksir total transaksi ekspor emas ilegal dalam periode yang sama mencapai Rp185 triliun. Angka ini memperkuat dugaan bahwa PETI telah beroperasi dalam jaringan besar dengan perputaran uang lintas negara.
PPATK Dorong Penegakan Hukum Tegas
Temuan ini menjadi sinyal serius bagi aparat penegak hukum. Ivan Yustiavandana menegaskan, PPATK akan berkoordinasi intensif dengan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pelaku, dan mendorong penegakan hukum yang tegas.
Kasus ini menyoroti besarnya kerugian negara akibat lemahnya pengawasan pertambangan ilegal. Masyarakat pun menantikan tindakan cepat dan tegas dari pemerintah agar sumber daya alam Indonesia dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?