10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Wajib Konversi ke SHM

- Senin, 02 Februari 2026 | 13:50 WIB
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Wajib Konversi ke SHM

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026

Mulai Februari 2026, sejumlah dokumen kepemilikan tanah atau surat tanah konvensional dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setelah seluruh bidang tanah di suatu kawasan selesai dipetakan dan disertifikatkan, dokumen-dokumen lama hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi, bukan lagi sebagai alas hak yang sah.

Daftar Surat Tanah yang Tidak Diakui Mulai 2026

Pemilik tanah yang masih memegang dokumen di bawah ini harus segera mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor BPN setempat sebelum batas waktu berlaku habis.

1. Petuk

Petuk adalah bukti pembayaran pajak tanah masa lalu. Dokumen ini tidak menunjukkan kepemilikan penuh dan tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum untuk pengurusan sertifikat.

2. Landrente

Landrente merupakan surat kewajiban sewa tanah dari masa kolonial. Dokumen ini hanya mencatat hubungan pembayaran, bukan hak milik, sehingga tidak memenuhi standar pertanahan nasional.

3. Girik

Girik adalah bukti kepemilikan tanah berbasis adat yang umum. Meski sering dipakai transaksi, girik tidak diakui sebagai bukti kepemilikan formal setelah pendaftaran tanah rampung.

4. Letter C

Letter C adalah dokumen administrasi desa yang bersifat informatif. Karena tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan, fungsinya akan berakhir setelah sertifikasi.

5. Kekitir

Kekitir adalah tanda kepemilikan tanah lama yang mencantumkan pajak. Dokumen ini tidak membuktikan hak atas tanah secara yuridis dan tidak bisa digunakan untuk pengurusan tanah.


Halaman:

Komentar